Headline

Dukung Revisi UU ITE, Fahira Idris: Niat Baik yang Harus Dikawal

Kastara.ID, Jakarta — Wacana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dilontarkan Presiden Joko Widodo disambut dan didukung banyak pihak.

Niat merevisi UU ITE adalah niat yang sangat baik demi menguatkan kembali tujuan awal UU ITE yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Oleh karena itu pasal-pasal karet dalam UU ITE yang melahirkan penafsiran berbeda-beda (multitafsir) harus segera direvisi atau dihapus agar dalam implementasinya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, memang sudah saatnya UU ITE dievaluasi baik pasal-pasal yang berpotensi multitafsir maupun implementasinya di lapangan. Kehadiran UU ITE yang tujuan awalnya menjaga ruang digital Indonesia dalam perjalanan belum sepenuhnya sesuai tujuan tersebut. Malah kehadiran UU ITE ini dalam beberapa kondisi dan situasi menimbulkan suasana ketegangan antarmasyarakat.

“Niat baik Presiden merevisi UU ITE adalah keputusan yang sangat tepat dan harus kita dukung dan kawal bersama. Harus kita akui, walau tujuan awal UU ITE ini baik, tetapi dalam perjalanannya, UU ini banyak melahirkan kegelisahan publik. Semoga baik Pemerintah maupun di DPR segera bisa merealisasikan revisi UU ITE ini,” ujar Fahira Idris di Jakarta (20/2).

Menurut Fahira, sudah sangat banyak kajian terkait UU ITE terutama soal pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Oleh karena itu, baik Pemerintah maupun DPR tentunya sudah mempunyai gambaran bahkan formulasi pasal-pasal mana saja yang harus mendapat perhatian. Namun tentunya, dalam proses revisi UU ITE harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik dan civil society.

“Agar revisi UU ITE ini benar-benar menyentuh persoalan yang sebenarnya tentunya dalam prosesnya nanti digelar secara transparan dan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik. Ini penting, agar hasil dari revisi ini benar-benar menuntaskan beragam persoalan yang dilahirkan UU ini dan tujuan dari UU ini yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bisa terwujud,” pungkas Fahira. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…