Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus seorang buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan. Penangkapan Aseng dilakukan oleh Tim Tabur pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemanfaatan hasil hutan secara ilegal

Hardi didakwa melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Ahad (20/2).

Hardi ditangkap di Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Nomor A1-A2, Lontar, Sambi, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keputusan MA, Hardi dijatuhi pidana 1 tahun. Namun dia justru melarikan diri dan diberi status DPO.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Leonard, Hardi saat ini sudah dibawa ke Kalimantan Tengah untuk menjalani eksekusi. “Dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard pun mewanti-wanti para buron lain yang sampai saat ini masih melarikan diri. Dia menegaskan Kejagung akan menangkap seluruh DPO yang masih buron.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya. (ant)