Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengajak warga untuk mengoptimalkan sistem online dan transaksi non tunai dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, wajib pajak (WP) yang hendak menunaikan pembayaran PKB dapat menggunakan aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta yang bisa diunduh di Google Playstore.

“Warga tinggal mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan. Nanti akan ada resi untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk,” ujar Arismansyah, Jumat (20/3).

Ia berharap, masyarakat betul-betul memanfaatkan sistem ini agar bisa ikut menerapkan social distancing dalam upaya mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Mulai kemarin kami sudah menutup sementara layanan di Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara hingga 23 Maret mendatang,” terangnya.

Ia menambahkan, layanan yang masih dibuka saat ini yakni di Kantor Samsat Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

“Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu 21 hingga 28 Maret 2020 akan ditutup. Demikian halnya gerai-gerai Samsat di mal atau pusat perbelanjaan juga sudah ditutup sementara,” tandasnya. (hop)