Investasi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) resmi menutup layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama periode larangan mudik Lebaran per 17 Mei 2021.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, selama periode pemberlakuan SIKM, tercatat kriteria pengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan jumlah total 3.595 permohonan.

“Untuk kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 permohonan, ibu hamil 421 permohonan, dan kepentingan persalinan sebanyak 248 permohonan,” ujarnya (19/5).

Benni menjelaskan, kota/kabupaten administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP atau domisili di Jakarta Timur dengan jumlah 1.609 permohonan. Sedangkan provinsi tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan.

“Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan,” tandasnya. (hop)