Kastara.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan satu opsi yang kini tengah dibahas dalam tahap finalisasi terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menkumham Yasonna H Laoly saat dijumpai di Jakarta, Selasa (20/6) menuturkan, meski sudah masuk dalam tahap finalisasi namun hal ini belum merupakan keputusan final bahwa pembubaran HTI dilakukan lewat Perppu dan bukan lewat pengadilan, “Ini masih dibahas jadi belum keputusan, nanti akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk finalnya,” kata Yasonna.

Soal opsi menggunakan Perppu atau pengadilan, menurut Yasonna, jika kecepatan yang memang dikedepankan maka Perppu memang menjadi opsi yang paling bisa dipilih, namun hal ini masih dilakukan pembahasan mendalam agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Untuk sementara ini opsi melalui pengadilan adalah pilihan terbaik sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo juga sempat mengatakan mengenai adanya kajian pemakaian Perppu atau pengadilan untuk membubarkan HTI yang tengah dibahas bersama Kemenko Polhukam.

Beberapa waktu lalu Pemerintah memutuskan akan membubarkan HTI melalui jalur pengadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa berdasarkan kajian bersama Kemendagri dan sejumlah lembaga terkait ditemukan sejumlah indikasi dari penyimpangan yang dilakukan oleh HTI atas komitmennya untuk berlandaskan Pancasila dan NKRI.

“Untuk itu langkah awal sekarang adalah pemerintah akan mengumpulkan bukti-bukti, yang nanti menjadi landasan untuk permohonan pembubaran di pengadilan. Nanti Kejaksaan Agung yang siapkan dan dibantu kementerian terkait lainnya,” ujar Mendagri beberapa waktu lalu.

Hal yang sama disampaikan Menko Polhukam Wiranto yang meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan soal pembubaran HTI. Karena hal ini sudah dilakukan kajian cukup lama dan panjang. Meski kegiatannya menyangkut dakwah, tapi ternyata lebih bertujuan ke ranah politik. (npm)