Kastara.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, kewenangan penuh soal hal ini berada di Kemeterian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Mekanismenya memang melalui Kemenkumham proses administrasi dan beberapa kementerian terkait, tapi tetap otorisasi berada di bawah Kemenko Polhukam. Jadi kami minta semua pihak menunggu apa yang sedang dibahas oleh pemerintah terkait HTI ini,” kata Yasonna H Laoly saat dijumpai di Jakarta, Selasa (20/6).

Soal kepastian dibubarkan atau tidak, menurut Menkumham, pemerintah hingga saat ini tetap pada keputusan sebelumnya bahwa ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dibubarkan, “Nah catatannya tetap harus mengikuti koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan akan membubarkan HTI melalui jalur pengadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa berdasarkan kajian bersama Kemendagri dan sejumlah lembaga terkait ditemukan sejumlah indikasi dari penyimpangan yang dilakukan oleh HTI atas komitmennya untuk berlandaskan Pancasila dan NKRI.

“Untuk itu langkah awal sekarang adalah pemerintah akan mengumpulkan bukti-bukti, yang nanti menjadi landasan untuk permohonan pembubaran di pengadilan. Nanti Kejaksaan Agung yang siapkan dan dibantu kementerian terkait lainnya,” kata Mendagri beberapa waktu lalu.

Hal yang sama disampaikan Menko Polhukam Wiranto yang meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan soal pembubaran HTI. Karena hal ini sudah dilakukan kajian cukup lama dan panjang. Meski kegiatannya menyangkut dakwah, tapi ternyata lebih bertujuan ke ranah politik. (nad)