Angkutan Umum

Kastara.ID, Jakarta – Lima angkutan umum dikandangkan atau setop operasi oleh petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur lantaran melanggar trayek serta surat-surat kendaraannya telah kedaluawarsa.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, kelima angkutan umum tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung.

“Jadi dua bus AKAP dan tiga mobil travel jenis elf yang kami kandangkan hari ini,” ujar Riky (19/6).

Menurutnya, dua bus AKAP ditindak saat tengah mangkal di perempatan Pasar Rebo. Sedangkan tiga mobil elf kedapatan mangkal di kawasan UKI Cawang.

“Sejak Terminal Bus Kampung Rambutan beroperasi pekan lalu, kami tingkatkan kembali pengawasan di lapangan. Ini untuk mengantisipasi awak bus yang nakal dan mangkal di luar terminal,” tandasnya.

Ditambahkan Riky, saat ini masih diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi para penumpang bus AKAP maupun yang dari luar daerah. Disinyalir penumpang sengaja naik di luar terminal karena tidak mengantongi SIKM. (hop)