Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.

Adapun amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

“Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (20/7).

Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” jelas Hakim MK Suhartoyo.

Sedangkan fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.

MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas. Kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika. (ant)