HRS

Kastara.ID, Jakarta – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu (20/7).

Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Diketahui, ia dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” kata Rika, Rabu (20/7).

Dan ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara untuk kasus ketiganya.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” singkat Rika.

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. (ant)