Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Medan-Banda Aceh Kota, Panton Labu, Aceh Utara.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko menjelaskan, terkait kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti dua karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 40 kilogram. “BNN melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dengan nama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful, dan Dahlan,” ujar Sulis dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (20/8).
Menurut Sulis, selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sebuah mobil Mistsubisi Strada, mobil Juke, dan enam buah ponsel.
Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya kurir yang bernama Tajul. Petugas mengembangkan kasus ini dan dari keterangan yang bersangkutan, shabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh ABK dengan kapal milik Tajul.
“Narkotika jenis shabu tersebut milik Dahlan. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Sulis. (ama)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment