Edi Sumantri

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan mencairkan sebagian anggaran insentif bagi tenaga kesehatan, Senin (28/8) pekan depan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya tetap masuk di saat libur, Jumat (21/8) besok, untuk memproses dokumen administrasi pencairan anggaran agar bisa dicairkan pada awal pekan depan.

“Insya Allah pada Senin 28 Agustus sudah dapat dicairkan,” ujar Edi Sumantri, Kamis (20/8).

Ia mengungkapkan, sebagian dana insentif dari pemerintah pusat yang sudah masuk ke rekening kas umum Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 56,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp 92,9 miliar.

“Selanjutnya dilakukan pergeseran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Edi Sumantri memaparkan, sebagian anggaran insentif yang telah masuk diserap terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan wabah COVID 19.

“Selanjutnya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan penyaluran dari sisa anggaran insentif yang belum diterima,” pungkasnya. (hop)