Kebohongan Iklan Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah tak serius mengendalikan konsumsi rokok. Hal tersebut disampaikan sebab kenaikan cukai dan harga jual seceran nilainya tak seberapa dan terbilang rendah.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga retail rokok sebesar 35 persen pada 2020 termasuk enteng, menurut Tulus. Dia juga menyampaikan bahwa kenaikan 23 persen tersebut hanyalah persentase rata-rata, bukan kenaikan setiap kategori atau jenis rokok.

Tulus menjelaskan, kenaikan tersebut jika dirupiahkan maka retail hanya berkisar Rp 10-35 per batang, nyaris tak ada artinya dan harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen, kecuali dinaikkan menjadi Rp 70 ribu per bungkus. Oleh karena itu, YLKI mendesak agar pemerintah segera mengesahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah Peraturan Menteri Keuangan, karena sampai saat ini rencana kenaikan dinilai masih sebatas komitmen politik saja, sekadar gimmick lantaran belum ada aspek legalitasnya.

Bahkan Tulus berpendapat dalam kebijakan tersebut belum pro pada kepentingan petani tembakau lokal. Pemerintah dinilai tak bernyali untuk memberikan kenaikan prosentase yang tinggi pada jenis rokok yang menggunakan daun tembakau impor. (rya)