China

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah China telah mengeluarkan larangan masuk terhadap produk makanan laut asal Indonesia. Hal ini setelah Kantor Bea Cukai China menemukan adanya partikel virus corona pada produk ikan layur beku yang diimpor dari perusahaan asal Indonesia, PT Putri Indah.

Dilansir dari Strait Times, Sabtu (19/9), otoritas China melaporkan jejak patogen virus corona ditemukan pada kemasan produk seafood tersebut. PT Putri Indah diketahui berbasis di Sumatera Utara. Namun Strait Times tidak memberikan keterangan lebih rinci terkait larangan yang dikeluarkan pemerintah China.

Negeri Tirai Bambu itu dikabarkan tengah memperketat masuknya produk makanan beku impor dari berbagai negara. Langkah yang sudah dilakukan sejak Juli 2020 itu terkait dengan merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19. Terlebih setelah ditemukannya patogen virus corona pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.

Pada Juli 2020, China melarang produk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador. Dilanjutkan pada Agustus 2020, negara pimpinan Xi Jinping itu melarang produk sayap ayam dari Brazil. Sedangkan pada awal September bea cukai China enam dari sekitar 500 ribu sampel produk makanan impor dinyatakan positif Corona.

Larangan impor yang dilakukan China mengundang protes dari pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengklaim tidak ada bukti Corona dapat ditularkan melalui makanan dan kemasannya. Namun para peneliti China membalas pernyataan tersebut dengan bukti ilmiah.

Disebutkan virus corona berpotensi menular melalui ikan salmon dingin. Peneliti China mengatakan virus corona bisa menular selama lebih dari sepekan. (har)