Headline

KPU Usulkan Kotak Suara Keliling untuk Cegah COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penggunanaan Kotak Suara Keliling (KSK), dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pandemi Covid-19 di tanah air.

“Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9).

Pramono mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional.

Namun Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri.

KSK dapat diterapkan dalam pilkada jika UU Pilkada mengaturnya melalui perppu. “Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU. Yang penting Perppu memberi payung hukum dulu,” kata Pramono.

Selain itu, KPU juga mengusulkan waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Dalam UU Pilkada saat ini, waktu pencoblosan ditentukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Pramono menuturkan, penambahan durasi pemungutan suara pilkada untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Dengan demikian, KPU berharap dapat mengurangi kerumunan massa di TPS dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian KPU meminta pengaturan rekapitulasi elektronik memiliki payung hukum yang lebih kokoh melalui perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.

KPU juga mengusulkan metode kampanye dalam bentuk lain dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya diperbolehkan secara daring, karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi.

Sejauh ini, KPU menerjemahkan kegiatan lain tersebut berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga, perlombaan, acara sosial.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis,” tuturnya.

Lalu KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi. Penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

Ia menuturkan, poin-poin usulan KPU sudah disampaikan Komisioner Ilham Saputra dalam rapat dengan pemangku kepentingan terkait.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Perppu lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tambahnya.

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya saat ini mendeteksi ada beberapa potensi pelanggaran pilkada serentak 2020.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran terbesarnya adalah politik uang. “Dan bisa saja ada modus baru dengan memanfaatkan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebagai antisipasi, pihaknya ia sebut telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitupun sebaliknya, jika ada pelanggaran yang terindikasi dari calon petahana, pihaknya akan bertindak dengan dukungan KPK. “Mahar politik mengenai perekaman juga kita kerja samakan,” katanya.

Lanjutnya, pelanggaran yang bisa terjadi melalui media sosial juga akan dikondisikan dengan cyber Mabes Polri. “Pilkada di tengah Covid-19 ini kan hal baru. Jadi masih butuh persiapan yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Sedangkan pengamat politik Universitas Muhammadiya Jakarta (UMJ) Usni Hasanuddin mengatakan, pemerintah dan KPU sebaiknya tidak perlu memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020. Penyebabnya, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di tanah air.

“Faktor keselamatan masyarakat harus diutamakan, dan alangkah baiknya Pilkada 2020 ditunda,” katanya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…