Dukcapil

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau agar warga melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi) atau website silaporlagi.dukcapil-jakarta.go.id serta https://s.id/onlinedukcapil.

“Sangat kita sarankan untuk menggunakan aplikasi atau website saja. Karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 di Ibukota,” kata Dhany saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Ia melanjutkan, untuk mengurus segala dokumen kependudukan, warga diminta untuk memiliki aplikasi Alpukat Betawi. Setelah itu warga akan diarahkan ke menu login dengan memasukan NIK dan password yang telah di daftarkan. Apabila belum terdaftar, warga dapat registrasi terlebih dulu dan terdapat dua pilihan, warga DKI atau Non DKI.

Kemudian, warga akan diarahkan ke berbagai menu pilihan seperti, permohonan cetak kartu keluarga, cetak KTP elektronik, pencetakan KIA, permohonan akta kelahiran, permohonan akta kematian, info data keluarga, permohonan legalisir hingga perubahan biodata.

Sedangkan apabila melalui website https://s.id/onlinedukcapil dan silaporlagi.dukcapil-jakarta.go.id warga akan diarahkan sesuai dengan kebutuhannya dengan mengisi nama, NIK, isi pertanyaan.

“Semua sudah kita permudah melalui online untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” tegasnya.

Apabila telah melakukan pengurusan dokumen secara online, warga diarahkan untuk pengambilan dokumen di kantor Kelurahan setempat yang telah dijadwalkan oleh petugas. Namun, jangan lupa tetap ikuti protokol kesehatan Covid-19, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.

“Saat pengambilan dokumen, kita imbau warga untuk tetap gunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan air sabun yang telah kita sediakan. Nantinya, para petugas juga akan mengukur suhu tubuh warga yang datang untuk pengambilan dokumen,” tandas Dhany. (hop)