Headline

Polisi Diminta Adil Soal Kingkin dan Bandingkan dengan Denny Siregar

Kastara.ID, Jakarta – Politisi PKS Mardani Ali Sera meminta Polri bersikap bijaksana saat menangani kasus yang membelit Ustadzah Kingkin Anninda. Hal ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kingkin yang juga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dijerat dengan pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat memberikan komentar (19/10), Mardani meminta proses hukum dilakukan dengan adil dan memperhatikan kemanusiaan. Mardani menyoroti proses penindakan terhadap Kingkin yang dinilai sangat cepat. Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta polisi memperhatikan fakta Kingkin sudah menghapus postingannya. Itulah sebabnya Mardani meminta tim pengacara bekerja secara maksimal dalam membela kliennya.

Politisi asli Betawi ini juga menyinggung tindakan polisi mempertontonkan dan memborgol para aktivis KAMI yang ditangkap, termasuk Kingkin. Menurut Mardani tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan. Pasalnya tindakan para aktivis itu dilakukan lantaran mereka mencintai Indonesia. Mardani menyebut tidak seharusnya kelompok yang vokal terhadap pemerintah diperlakukan seperti itu. Mardani menegaskan mereka bukan pelaku kriminal.

Sementara praktisi dan pengamat hukum Syahrir Irwan Yusuf menilai polisi telah bersikap tebang pilih. Syahrir membandingkan antara kasus yang menjerat Kingkin Annida dan Denny Siregar. Keduanya sama-sama terkena masalah akibat postingan di media sosial. Namun proses hukumnya jauh berbeda, bahkan bertolak belakang.

Saat memberikan keterangan (18/10), Syahrir menyebut azas equality before the law seolah tidak berlaku. Padahal seharusnya semua warga negara diperlakukan sama dalam hukum. Syahrir menyebut dalam kasus ini integeritas aparat penegak hukum sedang diuji.

Kingkin ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2020 dengan dugaan penghasutan terkait penolakan UU Ciptaker. Hal ini lantaran guru mengaji itu memposting 13 poin dalam UU Cipta Kerja di akun facebooknya yang ternyata hoaks pada 5 Oktober 2020. Namun pada 9 Oktober 2020, Kingkin sudah mengghapus postingannya.

Sedangkan Denny Siregar sudah dilaporkan sejak 27 Juni 2020 dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Denny diketahui memposting unggahan di akun facebooknya yang dinilai telah menghina santri di Tasikmalaya, Jawa Barat. Denny juga menampilkan foto tanpa izin. Namun sampai sekarang pihak kepolisian tidak pernah sekalipun dipanggil. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…