Jalur Sepeda

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal bakal menjatuhkan hukuman bagi penerobos jalur sepeda. Meski belum diputuskan secara pasti, namun aturan tersebut nantinya bakal membuat pengguna kendaraan bermotor berpikir ulang saat akan melanggar jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan hukumnya. Jika jadi diterapkan, nantinya pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menerobos jalur sepeda terancam denda Rp 500 ribu atau hukuman kurungan dua bulan.

Saat memberikan keterangan pada Rabu (20/11), Syafrin menjelaskan bahwa saat ini rencana penerapan aturan tersebut masih dibahas secara internal. Setelah ditandatangani, aturan tersebut akan diundangkan dan masih lembaran berita daerah. Barulah aturan terkait penerobos jalur sepeda bisa ditegakkan.

Syafrin menyebut ada dua jenis hukuman yang bakal diterapkan. Pertama hukuman denda atau kurungan, seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain denda dan hukuman kurungan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan penderekan atau pemindahan sepeda motor. Selain itu pemilik kendaraan bermotor harus membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta. Untuk sepeda motor reribusinya sebesar Rp 250 ribu per hari dan mobil Rp 500 ribu perhari. Retribusi tersebut berlaku akumulatif.

Syafrin menambahkan, pihaknya juga akan menempatkan sejumlah anggota Dishub untuk melakukan pencegahan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang ada. Selain itu Dishub juga akan melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin.

Nantinya Dishub juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan montoring. Syafrin memastikan setiap pelanggaran akan langsung mendapat tindakan tegas. (hop)