Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan razia penunggak pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dari penghuni salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur (19/12).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifudin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Kami mendapat laporan bahwa sejumlah penghuni telah menunaikan kewajiban pembayaran BPHTB melalui pengelola apartemen,” ujar Faisal.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan tercatat ada 270 dari 6.000 pemilik unit di apartemen tersebut sudah menunaikan kewajibannya membayar BPHTB melalui pengelola dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar.

“Kami berharap pemilik unit apartemen yang lain juga menyetorkan kewajiban pajak BPHTB dalam rangka pembangunan di Ibukota,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendatangi seluruh apartemen di Ibukota untuk mengajak warga yang telah membeli unit hunian menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

“Kami juga akan membuka gerai  layanan untuk memudahkan warga menyetorkan BPHTB guna hak kepemilikan unit apartemen,” pungkasnya. (hop)