Headline

UU Jadi Landasan Bangun Infrastruktur, Bukan Buru-buru Selesai

Kastara.id, Jakarta – Maraknya kecelakaan konstruksi belakangan ini, selain menimbulkan korban jiwa dan merugikan publik, juga melahirkan dampak-dampak lain. Salah satunya adalah dapat menurunkan daya saing jasa konstruksi Indonesia di tingkat Asean. Padahal sebagai negara terbesar di Asean yang mempunyai kebutuhan infrastruktur yang banyak dan beragam, Indonesia sangat berpotensi merebut pasar jasa konstruksi di kawasan ini. Oleh karena itu landasan pembangunan infrastruktur harus dikembalikan kepada undang-undang (UU) salah satunya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris meminta Pemerintah melakukan evaluasi total terhadap semua proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan. Apakah sudah sesuai dengan asas, prinsip, dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, salah satunya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang ditandatangi Presiden Jokowi pada 12 Januari 2017 lalu. Jika saja UU Jasa Konstruksi dijadikan landasan dalam pembangunan infrastruktur, kecelakaan konstruksi tidak akan semarak ini.

Undang-Undang Jasa Konstruksi, lanjut Fahira, sudah lengkap mengatur mulai asas dan tujuan, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (4K), sampai kualitas tenaga kerja konstruksi itu sendiri.

“Jadi landasan utamanya harus undang-undang, bukan agar cepat selesai atau buru-buru, kemudian diresmikan, dan dijadikan ‘jualan’ keberhasilan pemerintah. Tepat waktu memang harus, tetapi kontraktor juga wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya dan tepat mutu. Kalau cepat selesai tetapi tidak bermutu kan berbahaya bagi keselamatan publik,” tukas Fahira di sela-sela ibadah umroh, di Madinah (21/2).

Selain jatuhnya korban dan terhambatnya rakyat merasakan manfaat dari infrastruktur, petaka lain yang dikhawatirkan dari maraknya kecelakaan konstruksi ini adalah turunnya daya saing jasa konstruksi Indonesia. Saat ini di dunia Indonesia berada peringkat 37, di bawah Singapura. Dengan terjadinya insiden-insiden ini, dikhawatirkan daya saing jasa konstruksi Indonesia akan makin turun.

Fahira mengingatkan, pembangunan infrastruktur yang tidak mengedepankan mutu dan keselamatan tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, semakin berkualitas layanan jasa atau pekerjaan konstruksi di sebuah negara maka akan semakin berkualitas juga pembangunan infrastruktur sebuah negara yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi. Demikian juga sebaliknya.

Sebagai informasi, ambruknya kepala pilar jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (20/2), menambah panjang daftar kecelakaan dalam proyek infrastruktur. Dalam enam bulan terakhir, setidaknya terjadi 12 kecelakaan dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…