Kastara.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengapresiasi pengesahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Syaiful mengatakan, melalui pengesahan Tatib DPRD DKI Jakarta tersebut, pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 bisa segera dilakukan.
“Sebagai Direktur Eksekutif JPS sekaligus warga Jakarta, saya mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Syaiful, Jumat (21/2).
Menurutnya, adanya Wagub DKI Jakarta akan semakin membantu kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mewujudkan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.
“Kekosongan Wagub DKI Jakarta sudah berlangsung sekitar satu tahun delapan bulan. Kita berharap DPRD segera melakukan tahapan lanjutan pemilihan Wagub DKI Jakarta,” terangnya.
Syaiful menilai, dua calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis adalah sosok yang baik dan memiliki kemampuan untuk mendampingi Anies.
“Dua-duanya saya kira punya kapabilitas. Mari kita percayakan kepada DPRD DKI Jakarta sebagai representasi dari perwakikan rakyat untuk memilih, dan publik bisa turut mengawasi prosesnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tatib DPRD yang memuat 20 Bab dan 214 Pasal disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Rabu 19 Februari 2020. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment