Kerja Sama Pertahanan

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan negara sahabat harus memberikan manfaat dan keuntungan bagi Indonesia. Termasuk ratifikasi undang-undang kerja sama dalam bidang pertahanan, harus dilakukan secara cermat dan teliti karena memungkinkan adanya implikasi strategis dan politis di dalamnya.

Demikian diungkapkannya usai Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (21/3). “Pada kesempatan RDPU itu, kita gunakan untuk menyerap masukan dari para pakar terkait kerja sama di bidang pertahanan Indonesia dengan Korea Selatan dan Thailand,” kata Hanafi.

Menurutnya, masukan dari pakar tersebut mengerucut pada kerja sama bilateral dalam bidang pertahanan dengan kedua negara, baik Korea Selatan dan Thailand, harus diikuti dengan pertimbangan berbagai faktor yang memang dipastikan untuk kepentingan nasional Indonesia, dan keuntungannya bisa dimaksimalkan.

“Seperti dalam transfer teknologi, kemudian inovasi, dan kekuatan militer antar negara itu seimbang atau tidak timpang. Beberapa faktor inilah yang harus kita pelajari, yang kemudian ratifikasi merupakan target untuk kemudian kita minta pemerintah untuk segera merancang implementing agreement,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mengatakan, sudah banyak yang Indonesia lakukan terkait kerja sama bilateral, terutama dengan Korea Selatan. Namun, adanya ratifikasi ini akan membantu membuka pintu masuk baru menuju perjanjian kerjasama selanjutnya. “Kita tidak banyak bicara tentang kerja sama dengan Korea Selatan, jika tidak ada pintu masuknya. Itu kenapa kita harus melakukan ratifikasi terhadap Undang-Undang ini,” katanya.

Nico menambahkan, ketika perjanjian pertahanan sudah tercapai, harus dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang bisa diperoleh masing-masing negara. Jangan sampai perjanjian pertahanan ini tidak membawa keuntungan bagi Indonesia. (npm)