Khong Guan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi telah mendata pekerja atau buruh serta perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dalam dua tahap. Hasilnya, sebanyak 323.224 pekerja atau buruh diketahui mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan serta 39.664 perusahaan terdampak operasionalnya karena COVID-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah merinci, sebanyak 172.222 pekerja atau buruh dirumahkan dan 30.363 lainnya mengalami PHK pada tahap pertama pendataan. Adapun jumlah perusahaan sebanyak 19.559 perusahaan.

“Untuk pendataan tahap kedua diketahui ada 100.111 pekerja atau buruh dirumahkan dan 20.528 lainnya mengalami PHK dengan jumlah perusahaan sebanyak 20.105 perusahaan,” ujarnya (20/4).

Andri menjelaskan, tahap pertama pendataan berlangsung pada 2-4 April 2020, kemudian tahap kedua 7-9 April 2020. Pendataan bertujuan mengetahui pekerja atau buruh yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya mereka yang terkena PHK dan dirumahkan namun tidak menerima upah akibat COVID-19.

“Pendataan itu termasuk para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet,” terang Andri.

Ia menambahkan, pendataan ini dalam rangka percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

“Nantinya mereka yang terpilih akan melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave),” tandasnya. (hop)