Terorisme

Kastara.id, Jakarta – Poin pembahasan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai karena pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme yang selama ini masih menjadi ganjalan RUU tersebut disetujui menjadi UU. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/5).

“Terkait UU Terorisme, pemerintah sudah sepakat untuk satu suara, dan saya sebagai pimpinan DPR mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah itu,” kata Bambang.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, pembahasan UU Terorisme sudah tidak ada lagi yang krusial sehingga tinggal rapat Tim Perumus, Panitia Kerja, Panitia Khusus dan mendorong ke pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Bamsoet juga mendorong rapat pembahasannya berlangsung terbuka apabila masih ada pihak yang ingin “menggoreng” isu dalam pembahasan revisi agar masyarakat melihat siapa yang bermain di RUU Terorisme.

“Saya galau juga karena DPR jadi kambing hitam disebabkan tidak selesainya UU Antiterorisme. Saya berharap dengan rapat pansus terbuka, publik akan melihat apakah masih ada pertentangan antara pemerintah sendiri,” ujarnya seraya menambahkan jika sudah tidak ada lagi yang krusial dalam pembahasan RUU Antiterorisme maka ia menyarankan rapat Pansus dilakukan terbuka.

Bambang juga meyakini bahwa anggota Pansus Antiterorisme memiliki kesadaran bahwa kerja mereka sedang ditunggu oleh masyarakat karena kalau tidak selesai maka kembali DPR menjadi kambing hitam. “Sehingga saya berkeyakinan Mei ini bisa diselesaikan dan selebihnya diserahkan ke pemerintah untuk diundangkan,” pungkasnya. (danu)