Headline

Besok Kemendagri Tetap Layani Dokumen Kependudukan

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tetap memberi layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), kepada masyarakat pada Jumat (22/5) besok.

Layanan tersebut antara lain pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), serta layanan dukcapil lainnya masih dibuka pada Jumat 22 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar.

“Ya, masih melayani pengurusan KTP-el dan dukcapil,” kata Bahtiar, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5).

Pemberitahuan pengoperasian layanan KTP-el dan Dukcapil pada 22 Mei 2020, merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kemendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian.

“Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,” ujar Hudori.

Surat tersebut ditujukan untuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kemendagri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Peebatasan (BNPP), Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris DKPP, Sekretaris DP KORPRI, Kepala PPSDM Regional, Kepala Balai Pemdes, dan Direktur IPDN Kampus Daerah.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri dipastikan besok bekerja seperti biasa. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. SE itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…