Bahtiar

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tetap memberi layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), kepada masyarakat pada Jumat (22/5) besok.

Layanan tersebut antara lain pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), serta layanan dukcapil lainnya masih dibuka pada Jumat 22 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar.

“Ya, masih melayani pengurusan KTP-el dan dukcapil,” kata Bahtiar, melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5).

Pemberitahuan pengoperasian layanan KTP-el dan Dukcapil pada 22 Mei 2020, merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kemendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian.

“Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja,” ujar Hudori.

Surat tersebut ditujukan untuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kemendagri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Peebatasan (BNPP), Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris DKPP, Sekretaris DP KORPRI, Kepala PPSDM Regional, Kepala Balai Pemdes, dan Direktur IPDN Kampus Daerah.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri dipastikan besok bekerja seperti biasa. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. SE itu ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Hudori.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (ant)