Narkoba

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 137 Kg narkoba jenis sabu telah dimusnahkan oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sabu tersebut diperoleh melalui hasil operasi Poseidon sejak April hingga Mei 2019 dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia.

Wadirtipidnarkoba Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa sabu sebanyak 137 Kg tersebut berasal dari operasi di sepanjang Pulau Sumatera. Penangkapan dilakukan di laut dan sebagian ada yang dilakukan di darat namun merupakan hasil pengiriman dari laut (pengiriman via laut antara Malaysia-Indonesia).

Pengiriman narkoba ini merupakan kerja sama antara jaringan pengedar narkoba Malaysia dan kurir lokal Indonesia untuk melakukan perdagangan dan penyelundupan.

Barang bukti tersebut didapatkan dari lima jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Kasus ini melibatkan sebanyak 14 orang tersangka di empat daerah berbeda, yaitu Aceh, Musi Banyuasin, Palembang, dan Pekanbaru. Hal ini membuktikan bahwa penyebaran narkoba di Sumatera telah tersebar.

Wadirtipidnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan narkoba sebanyak 137 Kg ini merupakan upaya untuk memerangi narkoba sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 91 tentang Narkotika