Pajak Bumi dan Bangunan

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, untuk saat ini pendapatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Depok masih di angka 66 persen. Nina optimistis target bisa tercapai mengingat jumlah pengajuan PBB sekarang di Depok terus bertambah.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya masyarakat Depok membayar PBB sudah dekat jatuh tempo. Saat ini memang baru 66 persen, namun pengajuan pembayaran PBB semakin hari semakin bertambah,” ujar Nina Suzana di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Untuk jatuh tempo pembayaran PBB berakhir pada 31 Agustus 2019. Dari target sekitar Rp 295 miliar pada tahun ini, hingga Senin (19/8) baru terkumpul Rp 178 miliar. “Dari awal tahun 2019 sampai kemarin sudah ada 319.024 yang membayar PBB. Artinya, pembayaran pajak yang terkumpul Rp 178.762.661.584,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku, tidak sedikit juga masyarakat yang baru bayar setelah lewat jatuh tempo, atau sekitar September sampai Desember.

“Kalau sudah lewat jatuh tempo, dikenakan sanksi atau denda sebesar dua persen dari total pembayaran pajak tersebut setiap bulannya,” papar Nina.

Untuk mengantisipasi kepadatan di loket pembayaran PBB yang berada di lingkungan Balai Kota, kata Nina, BKD Kota Depok telah bermitra dengan beberapa bank-bank konvensional, serta mini market dan juga kantor kecamatan.

“Pembayaran bisa dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Depok,” katanya. (*)