Mural

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri menegaskan, pihaknya tidak akan memperoses kasus mural atau gambar dinding di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Meski mural tersebut menampilkan gambar mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mata ditutup tulisan “404: Not Found”, polisi menegaskan tidak akan mencari pelaku atau pembuat mural yang sempat viral itu.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan (20/8). Terlebih menurut Argo, saat ini mural di kolong jembatan kereta api Bandara Soekarno-Hatta itu sudah dihapus.

Polri menurut Argo, menganggap mural adalah sebuah karya seni. Mural juga bisa diartikan sebagai cara seorang seniman dalam menyalurkan aspirasinya. Meski demikian Argo meminta agar karya seni tersebut disalurkan sebagaimana mestinya dan di tempat yang seharusnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan, Polri mengapresiasi kreativitas anak-anak muda dalam memberikan inspirasi, salah satunya dalam bentuk mural atau lukisan dinding. Menurut Argo mural yang dibuat oleh orang seniman bisa dalam bentuk berbagai macam. Lukisan adalah bentuk ekspresi seni sesorang yang bisa dituangkan dalam bentuk gambar.

Sampai saat ini, ungkap Argo, sikap Polri terhadap mural ‘Jokowi 404: Not Found’ sesuai dengan yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, yakni tidak akan bertindak responsif dan represif terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya saat berbicara kepada awak media (19/8), Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya tidak terlalu responsif dalam menyikapi bermunculannya coretan dinding bernada kritikan terhadap pemerintah. Baik berupa mural atau grafiti. Agus menyatakan permintaan tersebut juga atas arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Agus juga tak suka jika polisi terlalu reaktif menanggapi konten-konten satire terhadap pemerintah. Agus menambahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun meminta polisi tidak terlalu responsif jika ada kritik terhadap pemerintah. Terutama saat bekerja melakukan pemantauan media sosial.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menegaskan, kritik adalah sah dan menjadi hak warga negara. Asalkan konten yang dibuat untuk menyampaikan kritikan tidak berpotensi memecah belah persatuan. Jika kontennya mengarah pada fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan serta intoleran barulah polisi akan turun tangan.

Tindakan yang dilakukan aparat menurut Agus harus berdasarkan pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. (ant)