Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, vaksinasi adalah perintah agama. Hal ini sebagai ikhtiar guna mencegah penularan Covid-19. Itulah sebabnya Ma’ruf menegaskan ikut program vaksinasi Covid-19 hukumnya bukan lagi sunnah, melainkan sudah wajib.

Saat menghadiri kegiatan vaksinasi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nawawi Tanara, Serang, Banten (19/8), Ma’ruf menjelaskan, vaksinasi bukan hanya masalah kesehatan. Ma’ruf menyebut program yang berguna menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal itu juga menjadi masalah agama.

Ma’ruf yang juga pengasuh Ponpes tersebut menuturkan, berdasarkan kitab karya Syaikh Nawawi Al Bantani, menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan harus diantisipasi. Salah satu bentuk antisipasi adalah dengan melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini pula yang mendasari Ma’ruf menyatakan vaksinasi hukumnya wajib.

Mantan Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menambahkan, sangat keliru jika ada pemahaman bahwa pandemi Covid-19 dihadapi dengan pasrah terhadap takdir sehingga tidak perlu ikut vaksinasi. Menurutnya, agama mengajarkan agar selalu berusaha dan berikhtiar untuk mencegah penyakit.

Jika dimaknai secara kontekstual, menjaga diri dari Covid-19 adalah suatu kewajiban. Pasalnya dampak virus penyakit yang berawal dari Wuhan, China itu sangat berbahaya. Vaksinasi adalah satu upaya untuk pencegahan di samping kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes)

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengungkapkan kewajiban menjaga diri dari wabah juga termaktub dalam tujuan syariah atau maqashid syariah. Salah satu poinnya adalah hifdzun nafs ataumenjaga jiwa. Oleh karena itu, menurut Ma’ruf, vaksinasi dan melaksanakan prokes dan semua upaya pengobatan, bukan hanya kewajiban sebagai bangsa, tapi juga sebagai warga bangsa. (ant)