Ranitidin

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan obat asam lambung ranitidin kembali dizinkan beredar. Hal ini lantaran ranitidin terbukti tidak tercemar zat N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Hal itu tertuang dalam dalam surat edaran BPOM terbaru yang disebarkan kemarin (20/11).

Sebelumnya, pada Jumat (11/10), BPOM memerintahkan produk obat yang mengandung ranitidin untuk ditarik dan dimusnahkan. Pasalnya obat yang digunakan untuk penyakit asam lambung itu terindikasi tercemar zat NDMA. BPOM menyebut dalam jangka panjang cemaran zat NDMA bisa memicu penyakit kanker.

Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi untuk sementara menarik produk tersebut. BPOM juga meminta distibusi dan peredaran ranitidin dihentikan sampai ada informasi lebih lanjut. Itulah sebabnya surat edaran BPOM terbaru menegaskan bahwa ranitidin tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Sehingga obat tersebut bisa diproduksi dan diedarkan kembali.

Total terdapat 37 obat ranitidin yang bisa beredar kembali di pasaran. Di antaranya diproduksi oleh industri farmasi besar, seperti Indofarma, Kalbe Farma, Sanbe Farma, Soho Industri Pharmasi, Abbott Indonesia, Dexa Medica, dan bebeberpa industri farmasi lainnya.

Meski demikian BPOM meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu obat yang akan dibeli melalui website BPOM. Masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi ‘CekBPOM’ untuk mendapat informasi terbaru. (dha)