First Travel

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi akan mengajak pihak terkait untuk duduk bersama mencari pemecahan terbaik bagi jemaah First Travel. Hal ini dilakukan menyusul hasil kasasi Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa barang sitaan dalam kasus First Travel menjadi milik negara.

“Kami sedang memikirkan juga apa apa apa langkah nya ya karena kan sekarang sudah keputusan MA sudah inkrah, tidak banyak yang bisa kita lakukan,” ujar Menag (20/11).

“Tapi meskipun begitu kami nanti juga ingin duduk sama-sama. Sama-sama kita pikirkan apa yang bisa kita lakukan,” sambung Menag.

Untuk mencegah kejadian serupa menimpa calon jemaah umrah, Menag meminta masyarakat untuk waspada. “Misalnya, Kemenag telah menyampaikan, batas minimal biaya umrah itu 20 juta. Kalau biaya nya murah, di bawah 20 juta, pasti ada sesuatu,” ungkap Menag.

Menag juga menuturkan, pihaknya terus membenahi kebijakan dan pelayanan terkait penyelenggaran umrah. “Kita sudah melakukan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan, insya Allah tidak terjadi lagi. Kita akan evaluasi satu per satu,” tandas Menag. (put)