Kastara.ID, Jakarta – Selama periode Januari hingga 20 Desember 2019, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah menindak 727 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang mengatakan, berbagai penindakan yang dilakukan seperti Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan hingga BAP tilang angkutan umum.
“Dari 727 kendaraan, 280 kendaraan roda empat di antaranya diderek, 240 kendaraan roda dua dicabut pentil dan 207 angkutan umum di-BAP tilang,” ungkapnya (20/12).
Ia menambahkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP. Penindakan dilakukan secara tegas dan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Untuk angkutan umum kita lakukan sanksi tilang dan setop operasi jika kondisinya tak laik jalan,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment