Tilang

Kastara.ID, Jakarta – Selama periode Januari hingga 20 Desember 2019, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah menindak 727 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang mengatakan, berbagai penindakan yang dilakukan seperti Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan hingga BAP tilang angkutan umum.

“Dari 727 kendaraan, 280 kendaraan roda empat di antaranya diderek, 240 kendaraan roda dua dicabut pentil dan 207 angkutan umum di-BAP tilang,” ungkapnya (20/12).

Ia menambahkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP. Penindakan dilakukan secara tegas dan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Untuk angkutan umum kita lakukan sanksi tilang dan setop operasi jika kondisinya tak laik jalan,” tandasnya. (hop)