Headline

Alih Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai Amanat UU

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut status alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2019 tentang KPK hasil revisi.

Sebagai konsekuensi hukum, Firli menekankan aturan yang membawahi itu harus berupa pengalihan status bukan pengangkatan. Pasalnya jika aturan itu menyebutkan tentang pengangkatan, akan ada pemahaman yang berbeda bagi pegawai KPK.

UU ASN mengatur pengangkatan ASN maksimal berusia 35 tahun dan aturan ini akan menyulitkan pegawai KPK yang berumur lebih dari 35 tahun.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga itu juga menyinggung persoalan gaji yang akan diterima pegawai KPK bila beralih menjadi ASN. Ia mengaku telah menyampaikan ke presiden termasuk dewan pengawas agar tak ada perubahan gaji terhadap pegawai KPK yang menjadi ASN. Firli juga meminta agar pegawai KPK yang alih status mendapat tunjangan risiko.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya melantik pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…