KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut status alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2019 tentang KPK hasil revisi.

Sebagai konsekuensi hukum, Firli menekankan aturan yang membawahi itu harus berupa pengalihan status bukan pengangkatan. Pasalnya jika aturan itu menyebutkan tentang pengangkatan, akan ada pemahaman yang berbeda bagi pegawai KPK.

UU ASN mengatur pengangkatan ASN maksimal berusia 35 tahun dan aturan ini akan menyulitkan pegawai KPK yang berumur lebih dari 35 tahun.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga itu juga menyinggung persoalan gaji yang akan diterima pegawai KPK bila beralih menjadi ASN. Ia mengaku telah menyampaikan ke presiden termasuk dewan pengawas agar tak ada perubahan gaji terhadap pegawai KPK yang menjadi ASN. Firli juga meminta agar pegawai KPK yang alih status mendapat tunjangan risiko.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya melantik pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. (ant)