Rapid Test Antibody

Kastara.ID, Jakarta – Pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mulai mewajibkan rapid test antibody bagi calon penumpang antar kota antar provinsi, Senin (21/12).

Petugas akan memeriksa surat keterangan hasil rapid test antibody yang dibawa calon penumpang, sebelum menaiki bus. Sementara bagi yang belum menjalani test antibody langsung diarahkan ke posko layanan di loby terminal untuk test anti body dengan biaya Rp 85 ribu per orang.

Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Jhoni mengatakan, pelaksanaan rapid test antibody bagi penumpang dan awak bus ini berlaku hingga 8 Januari mendatang. Pelaksanaan rapid test ini melibatkan tim medis dari Puskesmas Kecamatan Ciracas.

“Yang terbukti reaktif COVID langsung kita cegah untuk melanjutkan perjalanan dan harus menjalani swab di puskesmas terdekat,” kata Made.

Petugas tim medis Puskesmas Kecamatan Ciracas, Beny Pardede menjelaskan, setiap hari ada tujuh petugas medis yang siaga untuk memberikan layanan kesehatan bagi awak bus dan calon penumpang.

“Petugas medis terdiri dari dokter, perawat dan sopir ambulans,” ungkapnya.

Sementara Ridho Pratama, salah seorang calon penumpang tujuan Palembang, Sumatera Selatan mengaku, sangat terbantu dengan penyediaan pos layanan rapid test di terminal krena tidak perlu repot melakukan test di tempat lain.

“Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama agar tidak terpapar COVID 19,” tandasnya. (hop)