Jakarta Corporate University (JakCorpU)

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan strategi pengembangan pembelajaran terintegrasi yang berfokus pada pencapaian kinerja strategis Provinsi DKI Jakarta bernama Jakarta Corporate University atau JakCorpU, Selasa (21/12).

JakCorpU mendukung pencapaian tujuan strategis Provinsi DKI Jakarta melalui sinergi pembelajaran dengan kegiatan SDM lainnya, dan diperkuat dengan Manajemen Pengetahuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, konsep Corporate University diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pengembangan kompetensi bagi PNS dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi atau terpadu.

Marullah menjelaskan, amanat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta melalui penerbitan Keputusan Gubernur 1211 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Pendekatan Sistem Pembelajaran Terintegrasi/Terpadu di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakarta Corporate University).

“Penerapan konsep Corporate University dalam pengembangan kompetensi aparat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diarahkan untuk mewujudkan keselarasan antara arahan kebijakan strategis pemerintah daerah dengan dukungan dan kesesuaian kompetensi pegawai yang diperlukan untuk mendelegasikan kebijakan strategis tersebut,” ungkap Marullah saat peluncuran JakCorpU di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12).

Marullah menyampaikan, Dewan Pembelajaran sedang melangsungkan pertemuan saat ini dengan agenda utamanya adalah merumuskan program kompetensi yang harus dilaksanakan agar dapat seiring dan sejalan guna mendukung terwujudnya program-program strategis Pemprov DKI Jakarta.

“Dalam kesempatan ini saya menekankan agar pertemuan Dewan Pembelajaran dapat mengarahkan program-program pengembangan kompetensi aparatur di tahun 2022 yang sebentar lagi akan kita pijakan, sedapat mungkin menyasar area-area yang berdampak luas untuk masyarakat dan difokuskan untuk mencapai target RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2017-2022,” kata Marullah.

Marullah mengatakan, tahun ini adalah tahun terakhir periode pemerintah daerah di mana segala upaya harus dioptimalkan untuk memastikan komitmen kepada masyarakat dapat dipenuhi.

Maka itu, Marullah menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemprov DKI Jakarta agar segera menyiapkan diri untuk memahami konsep Corporate University dan terlibat aktif dalam mengejawantahkan konsep pembelajaran strategis ini.

Marullah meminta seluruh lini organisasi harus terlibat secara aktif dalam menciptakan, meraih, dan mengubah pengetahun atau informasi dan memperbaiki sikapnya sebagai cerminan pengetahuan dan pandangan baru.

Dirinya juga menginstruksikan Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan perangkat daerah terkait, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas modernisasi fasilitas pembelajaran baik sarana dan prasarana fisik maupun dukungan teknologi informasi.

“Terus bangun sinergi yang lebih erat dengan BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokasi agar perencanaan dan analisis pengembangan kompetensi dapat dipersiapkan lebih holistik dan terintegrasi serta didukung oleh data kompetensi dan analisis kebutuhan kerja yang akurat. Dengan JakCorpU saya berharap Jakarta dapat menjadi pusat pengetahuan dan tolak ukur bagi lembaga dan pemerintah daerah lain di bidang pengelolaan pemerintah daerah,” kata Marullah.

Kepala BPSDM Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, ada tujuh SKPD besar yang dinilai langsung bersentuhan atau berdampak langsung kepada masyarakat bakal menjadi percontohan metode pembelajaran Corporate University dalam hal pengembangan kompetensinya pada tahun 2022 mendatang.

Ketujuh SKPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kominfotik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, BPSDM, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Nanti strategi pembelajaran atau pengembangan kompetensi itu 70-20-10 persen. 70 persen itu merupakan pengaplikasian di tempat kerja, 20 persen mentoring dengan kepala SKPD, dan 10 persen pembelajaran tatap muka di kelas. Kita berharap pengembangan kompetensi yang kita berikan itu lebih aplikatif, jadi setelah melaksanakan pengembangan kompetensi ataupun diklat mereka lebih paham untuk melaksanakan yang utamanya KSD yang ada di tiap SKPD,” ungkap Miftah.

Miftah menambahkan, strategi pembelajaran mengalami perubahan dari sebelumnya konvensional yang lebih banyak di kelas dengan narasumber atau pemateri, menjadi metode dengan Corporate University yang lebih aplikatif. Maka itu, diperlukan sekali Kepala SKPD bisa menjadi mentor bagi para peserta diklat.

“Kita ingin tiap SKPD menyelesaikan KSD-nya. BPSDM akan ke SKPD-SKPD untuk melihat kompetensinya apa, sehingga misalnya ada KSD yang tidak terselesaikan, apa pengembangan kompetensi yang diperlukan dan akan kita berikan kepada SKPD tersebut sehingga KSD-nya bisa tercapai,” tandas Miftah. (hop)