Hoaks

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 bidang tanah milik tersangka Suyono (S) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Adapun jumlah luas seluruhnya 1.496 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, dalam kasus LPEI itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 triliun.

Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara. “Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita adalah aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 m2,” terang Leonard, Selasa (22/2).

Menurut Leonard, penyitaan 11 bidang tanah itu sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.

Dalam ketetapan itu memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. (ant)