RW Darminduk

Kastara.ID, Depok – Kelurahan Mampang menetapkan dua wilayahnya sebagai Rukun Warga (RW) Sadar Administrasi Kependudukan (Darminduk). Kedua lokasi tersebut berada di RW 02 dan 04.

Lurah Mampang, Darmawansyah menjelaskan, penetapan RW Darminduk ini menindaklanjuti program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Setiap kelurahan diminta menetapkan dua RW sebagai Darminduk.

“Selama ini dokumen kependudukan warga masih dalam bentuk manual. Untuk itu, kami mengimbau warga di kedua RW tersebut segera melakukan pemutakhiran data,” jelasnya kepada situs resmi Pemkot Depok (21/3).

Darmawansyah menyebut, pemutakhiran data dilakukan dengan sistem online yaitu menggunakan barcode. Data kependudukan yang harus segera dimutakhirkan adalah seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.

“Selain mempermudah,  keamanannya juga terjamin. Bagusnya di sini juga warganya sudah mulai patuh melaksanakan pemutakhiran data,” tandasnya. (dha)