Headline

Keponakan Novanto Ajukan Jadi “Justice Collaborator”

Kastara.id, Jakarta – Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta (21/5).

“Tadi seperti yang muncul di fakta persidangan, kami konfirmasi bahwa tersangka Irvanto Hendra Pambudi memang sudah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” ketika proses penyidikan berjalan dan tentu saja kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu,” kata Febri Diansyah.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Menurut Febri, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.

“Itu yang akan kami lihat lebih lanjut dan konsistesi dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya dari apa keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten. Kita tunggu saja belum ada penilaian KPK saat ini, kami akan mencermati lebih terlebih dahulu,” jelasnya.

Pengajuan Irvanto sebagai JC terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugina Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta (21/5). Irvanto sendiri menjadi saksi untuk terdakwa Anang dalam perkara korupsi KTP-el.

Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan ketua fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

“Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk “justice collaborator” saya,” kata Irvanto. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…