Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Umum Yayasan Bina Sarana Al Ittihad, pengelola Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Budiono, dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/5) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kuat dugaan Budiono ditangkap lantaran mempersilakan peserta aksi demo 22 Mei bermalam di Masjid Al Ittihaad.
Wakil Sekertaris Yayasan Al Ittihad Rustam Amirudin mengatakan, Budiono ditangkap beberapa saat setelah merapikan masjid. Saat tiba di rumah, Budiono telah dinanti oleh aparat kepolisian yang datang menggunakan tiga mobil.
Namun Rustam menepis dugaan penangkapan Budiono terkait dengan aksi 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu). Rustam mengaku Masjid Al Ittihaad, Tebet tidak terlibat dan tidak pula memberikan fasilitas apa-apa kepada pada peserta aksi.
Kapolsek Tebet Kompol Eko Mulyadi membenarkan adanya hal itu. Namun, ia menegaskan penangkapan bukan dilakukan oleh anggota Polsek Tebet maupun Polres Jakarta Selatan. Itulah sebabnya Eko tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Budiono ditangkap bukan karena menampung para peserta aksi. Argo menyebut pengurus Masjid Al Ittihaad itu ditangkap karena mengancam di media sosial. Namun Argo enggan menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment