Fokus Depok

Begini Syarat PPDB Jenjang SMP di Depok

Kastara.ID, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 segera dibuka. Bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dimulai pada akhir Juni dan awal Juli mendatang secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/ ,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (22/5).

Pendaftarannya terbagi menjadi empat jalur. Jalur zonasi sebesar 50 persen dan  afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Rinciannya, untuk  yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Dirinya merinci, jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28-30 Juni, dan jalur prestasi 1-2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli.

Lebih lanjut, tutur Thamrin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya  wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelasnya.

Sedangkan untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Selanjutnya, jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…