Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memulai Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi 1.006 Jakpreneur. Gelombang pertama pelaksanaan Bimtek tersebut diikuti sebanyak 50 peserta.

Sekretaris Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, materi bimtek di antaranya pengenalan dan prosedur sertifikasi halal, tata cara pengisian formulir, alur atau proses sampai kepada pencetakan sertifikat halal, termasuk keuntungan dan manfaat sertifikat halal.

“Bimtek gelombang pertama ini berlangsung satu hari. Untuk Bimtek gelombang kedua rencananya akan diadakan pada pekan depan di masing-masing wilayah kota administrasi. Total Bimtek akan dilaksanakan dalam 20 gelombang” ujarnya, Selasa (22/6).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Satgas Halal Kanwil Provinsi DKI Jakarta dan LPPOM-MUI.

“Indonesia merupakan negara dengan konsumsi produk halal terbesar nomor satu di dunia berdasarkan data Global Islamic Report 2020/2021. Namun, kemampuan produksi produk halal Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain, kita perlu terus tingkatkan,” ujarnya, Selasa (22/6).

Ety menjelaskan, salah satu strategi untuk menguasai pasar halal dunia adalah melalui peningkatan produktivitas dan kualitas industri kecil dan menengah. Maka itu, Dinas PPKUKM DKI Jakarta memfasilitasi pendaftaran halal secara gratis kepada 1.006 Jakpreneur untuk mendukung misi tersebut.

“Melalui bimtek ini diharapkan peserta dapat melengkapi formulir dan dokumen persyaratan dengan benar dan sesuai aturan. Apabila ada kebingungan saat pengisian formulir ataupun prosedur sertifikasi halal, peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Dhani Hendranalana menuturkan, fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1.006 Jakpreneur ini sebagai wujud apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas produktivitas Jakpreneur dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta.

“Sebanyak 90 persen peserta adalah Jakpreneur Dinas PPKUKM, kami juga memberikan kuota untuk Jakpreneur seluruh OPD pengampu sebanyak 10 persen,” ucapnya.

Ia menambahkan, Bimtek ini merupakan tahapan penting dari proses sertifikasi halal. Diharapkan, peserta dapat menerima arahan dari narasumber agar pengisian formulir dapat dilakukan dengan benar dan lengkap. Sehingga proses sertifikasi tidak terhambat di tengah jalan karena dokumen persyaratan yang salah atau tidak lengkap.

“Setelah pengisian formulir akan ada tim yang melaksanakan audit di lapangan untuk mengecek dan memastikan bahan, proses, termasuk alat yang digunakan Jakpreneur sesuai dengan ketentuan halal. Para pendamping juga akan terus mendampingi peserta melalui grup WhatsApp setelah Bimtek selesai,” tandasnya. (hop)