Ahmad Basarah

Kastara.ID, Jakarta – Obat antiparasit Ivermectin diinformasikan untuk terapi Covid-19. Obat tersebut, menurut Menteri BUMN Erick Thohir, sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pernyataan Erick tersebut mendapat sorotan dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, seperti yang disampaikannya kepada Kastara.ID, Selasa (22/6) petang.

Apalagi Kepala BPOM Penny K. Lukito membantah klaim Erick Thohir. Menurutnya, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

Bantahan Kepala BPOM itu tentu melegakan. Sebab, masyarakat belum sempat terpengaruh dari informasi yang tidak akurat yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. “Masyarakat dalam waktu relatif singkat telah diberi informasi yang benar oleh BPOM terkait obat Ivermectin,” ujar Jamil.

Menurutnya, blunder yang dilakukan Erick Thohir sudah termasuk kebohongan publik. Sebab, Memteri BUMN sudah menyampaikan informasi tang tidak benar tentang izin obat antiparasit Ivermectin.

“Sebagai pejabat publik, hal itu tak seharusnya terjadi. Sebab, penyampaian informasi yang tidak benar dapat membuat ketidakpastian di masyarakat,” ungkap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Jamil menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar juga dapat menjatuhkan kredibilitas menteri itu sendiri. Hal ini tentu berbahaya kalau sampai terjadi. Masyarakat tidak akan menuruti lagi apa yang dikatakan sang menteri.

“Karena itu, sepantasnya Erick Thohir meminta maaf secara terbuka atas kesalahan informasi yang disampaikannya. Sebab informasi yang disampaikannya itu sudah diterima masyarakat dari banyak media,” papar Jamil.

Menteri lain, lanjutnya, harus belajar dari blundernya Erick Thohir. Sebab, kalau banyak menteri yang melakukan hal yang sama, maka kepercayaan masyarakat terhadap menterinya Jokowi akan turun pada titik nadir terendah. “Kalau ini terjadi, maka masyarakat tidak akan mendukung lagi semua kebijakan yang diambil para menterinya Jokowi,” tandasnya. (dwi)