Headline

Kemenhan, Satu dari Lima Kementerian yang Gunakan Rekening Pribadi Kelola Dana APBN

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan membeberkan adanya beberapa kementerian dan lembaga negara yang menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Syarief menambahkan, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu 21 Juli 2020, Wakil Ketua MPR ini mengatakan seharusnya dana yang bersumber dari APBN tidak boleh masuk ke dalam rekening pribadi para pejabat. Pasalnya tindakan tersebut menurut Syarief berpotensi menyebabkan penyalahgunaan. Terlebih dana yang digunakan adalah dana negara.

Itulah sebabnya mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) ini mendorong BPK melakukan audit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut. Syarief menyebut setidaknya ada lima kementerian dan lembaga negara yang menggunakan rekening pribadi dalam mengelola dana APBN. Jika dikalkulasi dana yang terparkir di rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar.

Salah satu kementerian yang menggunakan rekening pribadi adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dana yang terdapat di kementerian pimpinan Prabowo Subiato itu mencapai jumlah Rp 48,129 miliar. Syarief menyebut hal itu belum mendapat izin Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan empat kementerian dan lembaga lainnya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Syarief juga meminta BPK melakukan audit terhadap kementerian dan lembaga tersebut. Hal ini demi menegakkan transparansi dan akuntabiltas. Selain itu juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Syarief menilai, penggunaan rekening pribadi mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sebelumnya dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…