Rekening Lembaga Negara

Kastara.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan membeberkan adanya beberapa kementerian dan lembaga negara yang menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Syarief menambahkan, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu 21 Juli 2020, Wakil Ketua MPR ini mengatakan seharusnya dana yang bersumber dari APBN tidak boleh masuk ke dalam rekening pribadi para pejabat. Pasalnya tindakan tersebut menurut Syarief berpotensi menyebabkan penyalahgunaan. Terlebih dana yang digunakan adalah dana negara.

Itulah sebabnya mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) ini mendorong BPK melakukan audit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut. Syarief menyebut setidaknya ada lima kementerian dan lembaga negara yang menggunakan rekening pribadi dalam mengelola dana APBN. Jika dikalkulasi dana yang terparkir di rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar.

Salah satu kementerian yang menggunakan rekening pribadi adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dana yang terdapat di kementerian pimpinan Prabowo Subiato itu mencapai jumlah Rp 48,129 miliar. Syarief menyebut hal itu belum mendapat izin Menteri Keuangan (Menkeu). Sedangkan empat kementerian dan lembaga lainnya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Syarief juga meminta BPK melakukan audit terhadap kementerian dan lembaga tersebut. Hal ini demi menegakkan transparansi dan akuntabiltas. Selain itu juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Syarief menilai, penggunaan rekening pribadi mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sebelumnya dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019. (rso)