Headline

Protokol Covid-19 di DKI Capai Denda Pelanggaran Rp 7,2 Miliar

Kastara.ID, Jakarta – Denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta mencapai Rp 7,2 miliar. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi sejak aturan denda berlaku April 2020 hingga 20 Juli 2021.

Merujuk data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, denda terbanyak dari pelanggaran penggunaan masker. “Satpol PP mencatat pelanggaran penggunaan masker sampai 20 Juli 2021 sebanyak 678.759 pelanggaran,” tulis keterangan yang dikutip Kamis (22/7).

Rinciannya, sebanyak 640.762 mendapat sanksi kerja sosial dan 30.636 mendapat sanksi membayar denda. Sementara 7.361 lainnya hanya mendapat teguran. Satpol PP DKI mengungkapkan, dari pelanggaran penggunaan masker, pihaknya mengantongi denda sebesar Rp 4.620.620.000.

Berikutnya, Satpol PP juga menindak sejumlah restoran atau rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. “Tercatat sebanyak 10.702 lokasi yang dikenakan sanksi, 336 di antaranya diberi sanksi denda. Dari sanksi denda itu, Satpol PP mengantongi Rp 1.277.250.000,” tulis keterangan itu.

Kemudian sebanyak 3.285 rumah makan atau kafe lainnya diberikan sanksi penghentian operasional sementara. Lalu ada 6.440 rumah makan atau kafe hanya mendapat teguran tertulis.

Selanjutnya, Satpol PP juga menindak 2.342 perkantoran yang ketahuan melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 di antaranya dijatuhi sanksi denda, sehingga jumlah denda yang terkumpul dari kategori ini mencapai Rp 106.500.000.

Kemudian ada sebanyak 1.995 perusahaan lainnya hanya mendapatkan teguran tertulis dan 255 perusahaan dihentikan sementara operasionalnya.

Satpol PP turut menjatuhkan sanksi kepada 7.652 tempat usaha lainnya. Dari jumlah itu, sebanyak 637 dijatuhi sanksi denda dengan nilai total Rp 1.253.600.000. Sementara 5.644 tempat usaha lain yang melanggar hanya diberi teguran tertulis, dan 1.141 lainnya diberlakukan penghentian sementara.

Penindakan Satpol PP terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…