Puncak Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Menjelang libur akhir pekan, polisi akan menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah tersebut.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polres Bogor, pemberlakuan aturan ganjil genap akhir pekan ini mulai diberlakukan pada Jumat (22/7) pukul 14.00 WIB.

“Hari Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 22, 23, 24 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis akun @TMCPolresBogor.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap tersebut. Bagi masyarakat yang akan menuju kawasan Puncak Bogor diminta untuk menyesuaikan keberangkatannya.

“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” sambung unggahan tersebut.

Sementara untuk lalu lintas sistem satu arah atau one way di jalur Puncak pada hari Jumat tidak diberlakukan. Skema ini baru diterapkan pada Sabtu dan Ahad secara situasional sesuai kebijakan kepolisian. (ant)