Kastara.id, Jakarta – Hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat aturan terbaru mengenai perubahan tarif cukai rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kemenkeu akan melakukan kajian mengenai kebijakan atas harga jual eceran maupun cukai rokok. Ini disampaikannya saat konferensi pers di Aula Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).
“Seperti yang bisa dilihat, Kemenkeu akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun cukai rokok, dilakukan sesuai Undang-Undang Cukai dan juga dalam rangka rencana APBN tahun 2017, yang mana saat ini kami dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya dapat diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai,” kata Menkeu.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga menegaskan hal serupa. “Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik, dan pun kalau 2017 naik, kita akan umumkan mudah-mudahan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kepada semua pihak untuk menyesuaikan. Sekali lagi bahwa pemerintah sampai sekarang belom menetapkan tarif dan harga jual eceran,” ujar Heru Pambudi. (mar)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment