Febri Diansyah

Kastara.ID, Jakarta – Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Zainal Abidin dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

“Yang bersangkutan (Zainall Abidin), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Seperti diketahui sebelumnya, rumah mantan Kepala Bappeda Jawa Timur yang berada di Jalan Asem nomor 1, Surabaya, Jawa Timur, telah dilakukan penggeledahan oleh KPK. Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nuwiyanto, untuk tersangka Supriyono.

Terkait kasus dugaan suap tersebut, Supriyono diduga menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, untuk pembahasan, pengesahan, serta pelaksanaan APBD dan APBD–P Kabupaten Tulungagung, selama periode 2015 hingga 2018.

Karena perbuatannya itu, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang–Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. (rya)